Persatuan Indonesia
“Kita mendirikan suatu negara “semua
untuk semua”. Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan
kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi,
atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar
suatu nationale staat”
(Bung Karno, 1 Juni 1945)
Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman
serta kebaruan dalam kesilaman. Dalam ungkapan Clifford Geertz, Indonesia
ibarat anggur tua dalam botol baru, alias gugusan masyarakat lama dalam negara
baru, old societies, new states1.
Nama Indonesia sebagai proyek “nasionalisme politik” (political nationalism)
memang baru diperkenalkan sekitar 1920-an. Akan tetapi, ia tidaklah muncul dari
ruang hampa, melainkan berakar pada tanah air beserta elemen-elemen
sosial-budaya yang telah ribuan bahkan jutaan tahun lamanya hadir di Nusantara.
Bangsa (nation) adalah suatu “konsepsi kultural” tentang
suatu komunitas politis yang secara keseleruhan dibayangkan sebagai kerabat
yang bersifat terbatas dan berdaulat2.
Bayangan tentang komunitas politis bersama ini bisa timbul karena kebersamaan
historis, kesamaan mitos, dan kenangan sejarah, berbagai budaya publik massa
dan ekonomi bersama, kesamaan hak-hak legal dan kewajiban bagi semua anggota
komunitas tersebut3.
Dalam komunitas politik dewasa ini, batas bayangan komunitas itu secara politik
menjelma dalam bentuk negara-bangsa. Sedangkan yang dimaksud dengan negara (state)
adalah suatu konsepsi politik yang berdaulat, yang tumbuh berdasarkan
kesepakatan atau kontrak sosial yang meletakkan individu ke dalam kerangka
kewarganegaraan (citizenship). Dalam kerangka ini, individu
dipertautkan kepada satu unit politik (negara) dalam kedudukan yang sederajat
di depan hukum. Dengan kata lain, bangsa beroperasi atas prinsip hukum dan keadilan.
Sebagai nasionalisme politik, Mohammad Hatta pernah berkata, “Bagi
kami, Indonesia menyatakan satu tujuan politik, karena dia melambangkan dan
mencita-citakan suatu tanah air pada masa depan dan untuk mewujudkannya, setiap
orang Indonesia akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya”4.
Indonesia termasuk sebagai negara muda.
Negara muda dan atau negara yang baru lahir biasanya tidak selalu memiliki rasa
nasionalisme yang kuat. Rasa nasionalisme merupakan sebuah proses yang harus
ditumbuhkembangkan. Sebuah negara yang baru merdeka biasanya memiliki persoalan
perpecahan antar etnik (suku), ras, agama, ancaman separatisme serta
kerusuhan-kerusuhan lainnya5.
Dalam sejarahnya, Indonesia memiliki banyak
contoh tentang separatisme. Misalnya saja: Darul Islam/Tentara Islam Indonesia,
PRRI-Permesta, Gerakan Aceh Merdeka, Separatisme di Papua Barat. Indonesia pun
memiliki contoh tentang perpecahan dan kerusuhan antar etnik dan agama .
Contohnya: konflik Islam-Kristen di Ambon dan konflik etnik Dayak-Madura di
Kalimantan.
Sampai sekarang, nation building-pembangunan
bangsa belum sepenuhnya tuntas di Indonesia. Kongres Rakyat Papua III yang
berujung dengan pembubaran kongres tersebut dan penangkapan sekitar 200 orang
oleh aparat gabungan kepolisian dan TNI pada tanggal 19 Oktober 20116,
menjadi satu contoh bahwa pembangunan bangsa belum selesai dan sekaligus
menjadi dorongan kuat agar rasa nasionalisme senantiasa terus
ditumbuhkembangkan.
Kongres Rakyat Papua III digelar sejak hari
Senin dan diikuti sekitar 4.000 orang dari beberapa wilayah Papua. Pada hari
ketiga dibahas antara lain hasil rapat komisi dan pemilihan pemimpin. Terpilih
saat itu adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut sebagai presiden
dan Edison Waromi dari West Papua National Authority sebagai perdana menteri.
Menjelang Rabu sore, sekitar pukul 15.00, Forkorus mendeklarasikan hasil
kongres, antara lain pembentukan Negara Federai Papua Barat dengan lagu
kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dan Bintang Fajar sebagai bendera nasional7.
Pembentukkan Negara Federasi Papua Barat
memang harus digagalkan. Karena hal itu akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. bahkan kita pun pada 28 Oktober 1928 telah mengumandangkan
“Sumpah Pemuda” yang mulia;
“Kami poetera dan
poeteri Indonesia mengakoe bertoempah-darah jang satoe, Tanah Indonesia. Kami
poetera dan poeteri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, Bangsa Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa
Indonesia.”
Kita harus melestarikan Sumpah Pemuda tersebut. Kita
harus mengabadikan Indonesia Raya. Kemiskinan, kebodohan, kemelaratan,
ketidakadilan yang sedang merundung begitu banyak rakyat Indonesia tidaklah
selayaknya membuat kita menginginkan “Indonesia Bubar”. Namun, dengan rasa
cinta yang membara kepada tanah air dan bangsa maka kita berantas kemiskinan,
kebodohan, kemelaratan dan ketidakadilan demi Kejayaan Indonesia Raya dan
Kemakmuran serta Kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Indonesia adalah suatu bangsa besar yang
mewadahi warisan kejayaan peradaban Nusantara dan kerajaan-kerajaan terbesar di
muka bumi. Jika di tanah dan air yang kurang lebih sama, nenek moyang bangsa
Indonesia pernah menorehkan tinta keemasannya, maka manusia baru Indonesia
pasti bisa mengukir kegemilangan. Persatuan Indonesia merupakan syarat mutlak
menuju kegemilangan dan kejayaan kita.
Berani Merdeka berarti mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini juga berani berperang melawan agresi
dari luar dan separatisme dari dalam. Hal ini tentu saja memerlukan “Persatuan Indonesia”
sekokoh-kokohnya. Hasrat persatuan harus menjadi dasar fundamental dari negara Indonesia.
Indonesia adalah suatu cita-cita politik
untuk mempersatukan unsur-unsur tradisi dan inovasi serta keragaman etnis,
agama, budaya, dan kelas sosial ke dalam suatu wadah baru bernama
negara-bangsa. Hasrat persatuan itu pada mulanya memang didorong oleh kehendak
menghadapi musuh bersama (kolonialisme Belanda), dan kemudian didorong oleh
kehendak untuk mencapai kebahagian bersama; “Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Indonesia tanah berseri, tanah
yang aku sayangi. Marilah kita berjanji Indonesia abadi. Selamatlah rakyatnya,
selamatlah puteranya, pulaunya, lautnya, semuanya. Majulah Negrinya majulah
pandunya untuk Indonesia Raya.
2 Lihat B.R.O’G Anderson. Imagined Communities: Reflections on the
Origin and Spread of Nationalism. Verso. New York. 1991.
5 Nur Azizah. Nation Building, State Building, dan Pembangunan
Perekonomian di Asia Tenggara. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Yogyakarta. Hal: 6.
A.
Makna Sila Persatuan Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II disebutkan bahwa “ perjuangan pergerakan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “. Berdasarkan
pernyataan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut maka pengertian “
Persatuan Indonesia “ dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia merupakan faktor
yang penting dan sangat menentukan keberhasilan perjuangan rakyat Indonesia.
Persatuan merupakan suatu syarat yang mutlak untuk terwujud suatu negara dan
bangsa dalam mencapai tujuan bersama. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
peranan persatuan Indonesia masih tetap memegang kunci pokok demi terwujudnya
tujuan bangsa dan negara Indonesia. Oleh kerena itu pengertian Persatuan
Indonesia sebagai hasil yaitu dalam wujud persatuan wilayah, bangsa, dan
susunan negara, namun juga bersifat dinamis yaitu harus senantiasa dipelihara,
dipupuk, dan dikembangkan.
Jadi makna “ Persatuan Indonesia “ adalah bahwa sifat dan keadaan negara Indonesia
harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia yang
sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga bangsa
dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu merupakan suatu
negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya sendiri yang terpisah
dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia merupakan suatu diri
pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter sendiri yang berarti
memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi. Makna “ Persatuan Indonesia
“dibentuk dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga seluruh bangsa
Indonesia memiliki suatu persamaan nasib, satu kesatuan kebudayaan, kesatuan
wilayah serta satu kesatuan asas kerokhanian Pancasila yang terwujud dalam persatuan
bangsa, wilayah, dan susunan negara.
B. Dasar Persatuan Indonesia dijadikan Sila ketiga Pancasila
Dasar pemikiran mengapa persatuan Indonesia dijadikan sila ketiga dari
Pancasila adalah karena pengalaman bangsa Indonesia pada masa penjajahan,
dimana bangsa Indonesia sulit untuk bisa mendapatkan kemerdekaan dari penjajah
Belanda yang sudah mulai berada di Indonesia sejak abad ke-16. Dengan
menjalankan politik adu domba, Belanda dapat melanggengkan kekuasaan di
Indonesia sampai 350 tahun lamanya. Upaya untuk melepaskan diri dari penjajahan
Belanda dengan membentuk organisasi yang bersifat nasional pun gagal karena
Belanda memanfaatkan suku-suku lokal untuk memadamkan pemberontakan. Oleh
karena itu muncul banyak pahlawan perintis kemerdekaan yang bersifat lokal
seperti : Cut Nyak Dien dari Aceh, Imam Bonjol dari Sumatra Barat, Pangeran
Antasari dari Kalimantan, Pangeran Diponegoro dari Jawa Tengah, dan masih
banyak lagi yang kesemuanya itu berjuang untuk merebut kemerdekaan Indonesia.
Inilah yang menjadi dasar mengapa Persatuan Indonesia dijadikan sila ketiga
dari Pancasila.
C. Makna Bhineka Tunggal Ika dalam Persatuan Indonesia
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang
beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan. Penjelmaan
persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP.
No. 66 tahun 1951, 17 Oktober diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, dan termuat
dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951.
Makna
“Bhineka Tunggal Ika” yaitu meskipun bangsa dan negara
Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan
adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara
Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan
negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang
bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam satu sintesa yang
pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara
Indonesia.
Dalam praktek tumbuh dan berkembangnya persatuan suatu bangsa (nasionalisme)
terdapat dua aspek kekuasaan yang mempengaruhi yaitu kekuasaan pisik (lahir),
atau disebut juga kekuasan material yang berupa kekerasan, paksaan, dan kekuasaan idealis (batin) yang
berupa nafsu psikis, ide-ide, dan kepercayaan-kepercayaan. Proses nasionalisme
(persatuan) yang dikuasai oleh kekuasaan fisik akan tumbuh dan berkembang
menjadi bangsa yang bersifat materialis. Sebaliknya proses nasionalisme
(persatuan) yang dalam pertumbuhannya dikuasai oleh kekuasaan idealis maka akan
tumbuh dan berkembang menjadi negara yang ideal yang jauh dari realitas bangsa
dan negara. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia prinsip-prinsip nasionalisme
itu tidak berat sebelah, namun justru merupakan suatu sintesa yang serasi dan
harmonis baik hal-hal yang bersifat lahir maupun hal-hal yang bersifat batin.
Prinsip tersebut adalah yang paling sesuai dengan hakikat manusia yang bersifat
monopluralis yang terkandung dalam Pancasila.
Di dalam perkembangan nasionalisme didunia terdapat berbagai macam teori antara
lain Hans Kohn yang menyatakan bahwa “ Nasionalisme terbentuk ke
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah negara dan kewarganegaraan
“. Bangsa tumbuh dan berkembang dari analisir-analisir akar-akar yang terbentuk
melalui jalannya sejarah. Dalam masalah ini bangsa Indonesia terdiri atas
berbagai macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat dan kebudayaan yang
beraneka ragam serta wilayah negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu
kepulauan. Oleh karena itu keadaan yang beraneka ragam itu bukanlah merupakan
suatu perbedaan yang saling bertentangan namun perbedaan itu justru merupakan
daya penarik kearah resultan sehingga seluruh keanekaragaman itu terwujud dalam
suatu kerjasama yang luhur yaitu persatuan dan kesatuan bangsa. Selain dari itu
dalam kenyataan objektif pertumbuhan nasionalisme Indonesia telah dibentuk
dalam perjalanan sejarah yang pokok yang berakar dalam adat-istiadat dan
kebudayaan.
Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (Persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu :
a)
Kesatuan sejarah; yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu
proses sejarah.
b)
Kesatuan nasib; yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib
yang sama yaitu dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan bersama.
c)
Kesatuan kebudayaan; yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu
bentuk kebudayaan nasional.
d)
Kesatuan asas kerohanian; yaitu adanya ide, cita-cita, dan nilai-nilai kerohanian yang
secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.
Berdasarkan prinsip-prinsip nasionalisme yang tersimpul dalam sila ketiga
tersebut dapat disimpulkan bahwa nasionalisme (Persatuan Indonesia) pada
masa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia memiliki peranan historis
yaitu mampu mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Jadi “Persatuan
Indonesia”
sebagai jiwa dan semangat perjuangan kemerdekaan RI.
D. Peran Persatuan Indonesia dalam Perjuangan Kemerdekaan
Indonesia
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu
bangsa dalam panggung politik Internasional melalui suatu proses sejarahnya
sendiri yang tidak sama dengan bangsa lain. Dalam proses terbentuknya persatuan
tersebut bangsa Indonesia menginginkan suatu bangsa yang benar-benar merdeka,
mandiri, bebas menentukan nasibnya sendiri
tidak tergantung pada bangsa lain. Menurutnya terwujudnya Persatuan Kebangsaan
Indonesia itu berlangsung melalui tiga fase. Pertama Zaman Kebangsaan
Sriwijaya, kedua Zaman Kebangsaan Majapahit, dan ketiga Zaman Kebangsaan
Indonesia Merdeka (yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945). Kebangsaan Indonesia pertama dan
kedua itu disebutnya sebagai nasionalisme lama, sedangkan fase ketiga
disebutnya sebagai nasionalisme Indonesia Modern, yaitu suatu Nationale Staat atau Etat Nationale yaitu suatu negara
Kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan yang berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan.
Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian “ Persatuan Indonesia “
adalah sebagai faktor kunci yaitu sebagai sumber semangat, motivasi, dan penggerak perjuangan Indonesia.
Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut “... Dan perjuangan pergerakan Indonesia
telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur “.
Cita-cita untuk mencapai Indonesia Merdeka dalam bentuk organisasi
modern baik berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan ataupun sosialisme itu
dipelopori oleh berdirinya Serikat Dagang Islam (1990), Budi Utomo (1908),
kemudian Serikat Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Indiche Partij (1911), Perhimpunan
Indonesia (1924), Partai Nasional Indonesia (1929), Partindo (1933) dan
sebagainya. Integrasi pergerakan dalam mencapai cita-cita itu pertama kali
tampak dalam bentuk federasi seluruh organisasi politik / organisasi masyarakat yang ada
yaitu Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kemerdekaan
Indonesia (1927).
Kebulatan tekad untuk mewujudkan “ Persatuan Indonesia” kemudian tercermin dalam ikrar
“Sumpah Pemuda”
yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan pada tanggal 28 Oktober 1928
di Jakarta yang berbunyi :
a. PERTAMA. Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.
b. KEDUA. Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.
c. KETIGA. Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.
Kalau kita lihat, Sumpah Pemuda yang mengatakan Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa Indonesia maka ada tiga aspek Persatuan Indonesia yaitu :
1.
Aspek Satu Nusa : yaitu aspek wilayah, nusa berarti pulau, jadi wilayah yang
dilambangkan untuk disatukan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama
Hindia Belanda yang saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali
secara tegas para pejuang kemerdekaan meng-klaim wilayah yang akan dijadikan wilayah
Indonesia merdeka.
2.
Aspek Satu Bangsa : yaitu nama baru dari suku-suku bangsa yang berada di wilayah yang tadinya bernama Hindia
Belanda yang tadinya dijajah oleh Belanda memproklamasikan satu nama baru sebagai Bangsa
Indonesia. Ini adalah awal mula dari rasa nasionalisme sebagai kesatuan bangsa
yang berada di wilayah Sabang sampai Merauke.
3.
Aspek Satu Bahasa : yaitu agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari
berbagai suku dan bahasa bisa berkomunikasi dengan baik maka dipakailah sarana
bahasa Indonesia yang ditarik dari bahasa Melayu dengan pembaruan yang
bernuansakan pergerakan ke arah Indonesia yang Merdaka. Untuk
pertama kali para pejuang kemerdekaan memproklamasikan bahasa yang akan dipakai negara
Indonesia merdeka yaitu bahasa Indonesia.
Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 itulah pangkal tumpuan cita-cita
menuju Indonesia merdeka. Memang diakui bahwa persatuan berkali-kali mengalami
gangguan dan kerenggangan. Perjuangan kemerdekaan antara partai politik / organisasi masyarakat pada waktu
itu dengan segala strategi dan aksinya
baik yang kooperatif maupun non kooperatif terhadap pemerintahan Hindia Belanda
mengalami pasang naik federasi maupun fusi dalam gabungan politik Indonesia
(1939) dan fusi terakhir Majelis Rakyat Indonesia.
Akhirnya arus besar perjuangan kemerdekaan Indonesia secara keseluruhan dengan
berkat Ridlo Allah Yang Maha Kuasa berhasil mencapai puncaknya yaitu pada detik
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Perkembangan dan
pertumbuhan “ Persatuan Indonesia “ yang berlangsung berabad-abad lamanya
kemudian dapat membuahkan hasil yaitu suatu negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Peran “ Persatuan Indonesia “ pada masa perjuangan
kemerdekaan merupakan sumber pergerakan dan sumber cita-cita yang memiliki
suatu dinamika yang luar biasa yang mampu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka.
No comments:
Post a Comment