Pages

Tuesday, June 5, 2012

Persatuan INDONESIA


Persatuan Indonesia
Kita mendirikan suatu negara “semua untuk semua”. Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia yang bulat! Bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar suatu nationale staat”
(Bung Karno, 1 Juni 1945)

Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dalam kesilaman. Dalam ungkapan Clifford Geertz, Indonesia ibarat anggur tua dalam botol baru, alias gugusan masyarakat lama dalam negara baru, old societies, new states1. Nama Indonesia sebagai proyek “nasionalisme politik” (political nationalism) memang baru diperkenalkan sekitar 1920-an. Akan tetapi, ia tidaklah muncul dari ruang hampa, melainkan berakar pada tanah air beserta elemen-elemen sosial-budaya yang telah ribuan bahkan jutaan tahun lamanya hadir di Nusantara.
Bangsa (nation) adalah suatu “konsepsi kultural” tentang suatu komunitas politis yang secara keseleruhan dibayangkan sebagai kerabat yang bersifat terbatas dan berdaulat2. Bayangan tentang komunitas politis bersama ini bisa timbul karena kebersamaan historis, kesamaan mitos, dan kenangan sejarah, berbagai budaya publik massa dan ekonomi bersama, kesamaan hak-hak legal dan kewajiban bagi semua anggota komunitas tersebut3. Dalam komunitas politik dewasa ini, batas bayangan komunitas itu secara politik menjelma dalam bentuk negara-bangsa. Sedangkan yang dimaksud dengan negara (state) adalah suatu konsepsi politik yang berdaulat, yang tumbuh berdasarkan kesepakatan atau kontrak sosial yang meletakkan individu ke dalam kerangka kewarganegaraan (citizenship). Dalam kerangka ini, individu dipertautkan kepada satu unit politik (negara) dalam kedudukan yang sederajat di depan hukum. Dengan kata lain, bangsa beroperasi atas prinsip hukum dan keadilan.
Sebagai nasionalisme politik, Mohammad Hatta pernah berkata, “Bagi kami, Indonesia menyatakan satu tujuan politik, karena dia melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air pada masa depan dan untuk mewujudkannya, setiap orang Indonesia akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya”4.
Indonesia termasuk sebagai negara muda. Negara muda dan atau negara yang baru lahir biasanya tidak selalu memiliki rasa nasionalisme yang kuat. Rasa nasionalisme merupakan sebuah proses yang harus ditumbuhkembangkan. Sebuah negara yang baru merdeka biasanya memiliki persoalan perpecahan antar etnik (suku), ras, agama, ancaman separatisme serta kerusuhan-kerusuhan lainnya5.
Dalam sejarahnya, Indonesia memiliki banyak contoh tentang separatisme. Misalnya saja: Darul Islam/Tentara Islam Indonesia, PRRI-Permesta, Gerakan Aceh Merdeka, Separatisme di Papua Barat. Indonesia pun memiliki contoh tentang perpecahan dan kerusuhan antar etnik dan agama . Contohnya: konflik Islam-Kristen di Ambon dan konflik etnik Dayak-Madura di Kalimantan.
Sampai sekarang, nation building-pembangunan bangsa belum sepenuhnya tuntas di Indonesia. Kongres Rakyat Papua III yang berujung dengan pembubaran kongres tersebut dan penangkapan sekitar 200 orang oleh aparat gabungan kepolisian dan TNI pada tanggal 19 Oktober 20116, menjadi satu contoh bahwa pembangunan bangsa belum selesai dan sekaligus menjadi dorongan kuat agar rasa nasionalisme senantiasa terus ditumbuhkembangkan.
Kongres Rakyat Papua III digelar sejak hari Senin dan diikuti sekitar 4.000 orang dari beberapa wilayah Papua. Pada hari ketiga dibahas antara lain hasil rapat komisi dan pemilihan pemimpin. Terpilih saat itu adalah Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut sebagai presiden dan Edison Waromi dari West Papua National Authority sebagai perdana menteri. Menjelang Rabu sore, sekitar pukul 15.00, Forkorus mendeklarasikan hasil kongres, antara lain pembentukan Negara Federai Papua Barat dengan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dan Bintang Fajar sebagai bendera nasional7.
Pembentukkan Negara Federasi Papua Barat memang harus digagalkan. Karena hal itu akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. bahkan kita pun pada 28 Oktober 1928 telah mengumandangkan “Sumpah Pemuda” yang mulia;
“Kami poetera dan poeteri Indonesia mengakoe bertoempah-darah jang satoe, Tanah Indonesia. Kami poetera dan poeteri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, Bangsa Indonesia. Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia.”
Kita harus melestarikan Sumpah Pemuda tersebut. Kita harus mengabadikan Indonesia Raya. Kemiskinan, kebodohan, kemelaratan, ketidakadilan yang sedang merundung begitu banyak rakyat Indonesia tidaklah selayaknya membuat kita menginginkan “Indonesia Bubar”. Namun, dengan rasa cinta yang membara kepada tanah air dan bangsa maka kita berantas kemiskinan, kebodohan, kemelaratan dan ketidakadilan demi Kejayaan Indonesia Raya dan Kemakmuran serta Kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Indonesia adalah suatu bangsa besar yang mewadahi warisan kejayaan peradaban Nusantara dan kerajaan-kerajaan terbesar di muka bumi. Jika di tanah dan air yang kurang lebih sama, nenek moyang bangsa Indonesia pernah menorehkan tinta keemasannya, maka manusia baru Indonesia pasti bisa mengukir kegemilangan. Persatuan Indonesia merupakan syarat mutlak menuju kegemilangan dan kejayaan kita.
Berani Merdeka berarti mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini juga berani berperang melawan agresi dari luar dan separatisme dari dalam. Hal ini tentu saja memerlukan “Persatuan Indonesia” sekokoh-kokohnya. Hasrat persatuan harus menjadi dasar fundamental dari negara Indonesia.
Indonesia adalah suatu cita-cita politik untuk mempersatukan unsur-unsur tradisi dan inovasi serta keragaman etnis, agama, budaya, dan kelas sosial ke dalam suatu wadah baru bernama negara-bangsa. Hasrat persatuan itu pada mulanya memang didorong oleh kehendak menghadapi musuh bersama (kolonialisme Belanda), dan kemudian didorong oleh kehendak untuk mencapai kebahagian bersama; “Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Indonesia tanah berseri, tanah yang aku sayangi. Marilah kita berjanji Indonesia abadi. Selamatlah rakyatnya, selamatlah puteranya, pulaunya, lautnya, semuanya. Majulah Negrinya majulah pandunya untuk Indonesia Raya.

1 Lihat Clifford Geertz, Old Societes, New States. The Free Press. New York. 1963.
2 Lihat B.R.O’G Anderson. Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. Verso. New York. 1991.
3 A.D. Smith The Ethnic Origins of Nations Blackwell. Oxford. 1986. Hal; 19.
4 Mohammad Hatta. Tentang Nama Indonesia. De Socialist, No 1, Desember 1928.
5 Nur Azizah. Nation Building, State Building, dan Pembangunan Perekonomian di Asia Tenggara. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Yogyakarta. Hal: 6.
6 KOMPAS 20 Oktober 2011.
7 Ibid.
A. Makna Sila Persatuan Indonesia
            Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II disebutkan bahwa “ perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “. Berdasarkan pernyataan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut maka pengertian “ Persatuan Indonesia “ dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia merupakan faktor yang penting dan sangat menentukan keberhasilan perjuangan rakyat Indonesia. Persatuan merupakan suatu syarat yang mutlak untuk terwujud suatu negara dan bangsa dalam mencapai tujuan bersama. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia peranan persatuan Indonesia masih tetap memegang kunci pokok demi terwujudnya tujuan bangsa dan negara Indonesia. Oleh kerena itu pengertian Persatuan Indonesia sebagai hasil yaitu dalam wujud persatuan wilayah, bangsa, dan susunan negara, namun juga bersifat dinamis yaitu harus senantiasa dipelihara, dipupuk, dan dikembangkan.

            Jadi makna “ Persatuan Indonesia “ adalah bahwa sifat dan keadaan negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu merupakan suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia merupakan suatu diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter sendiri yang berarti memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi. Makna “ Persatuan Indonesia “dibentuk dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga seluruh bangsa Indonesia memiliki suatu persamaan nasib, satu kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah serta satu kesatuan asas kerokhanian Pancasila yang terwujud dalam persatuan bangsa, wilayah, dan susunan negara.

B. Dasar Persatuan Indonesia dijadikan Sila ketiga Pancasila
           Dasar pemikiran mengapa persatuan Indonesia dijadikan sila ketiga dari Pancasila adalah karena pengalaman bangsa Indonesia pada masa penjajahan, dimana bangsa Indonesia sulit untuk bisa mendapatkan kemerdekaan dari penjajah Belanda yang sudah mulai berada di Indonesia sejak abad ke-16. Dengan menjalankan politik adu domba, Belanda dapat melanggengkan kekuasaan di Indonesia sampai 350 tahun lamanya. Upaya untuk melepaskan diri dari penjajahan Belanda dengan membentuk organisasi yang bersifat nasional pun gagal karena Belanda memanfaatkan suku-suku lokal untuk memadamkan pemberontakan. Oleh karena itu muncul banyak pahlawan perintis kemerdekaan yang bersifat lokal seperti : Cut Nyak Dien dari Aceh, Imam Bonjol dari Sumatra Barat, Pangeran Antasari dari Kalimantan, Pangeran Diponegoro dari Jawa Tengah, dan masih banyak lagi yang kesemuanya itu berjuang untuk merebut kemerdekaan Indonesia. Inilah yang menjadi dasar mengapa Persatuan Indonesia dijadikan sila ketiga dari Pancasila.


C. Makna Bhineka Tunggal Ika dalam Persatuan Indonesia
            Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951, 17 Oktober diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951.

            Makna Bhineka Tunggal Ika yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam satu sintesa yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia.

            Dalam praktek tumbuh dan berkembangnya persatuan suatu bangsa (nasionalisme) terdapat dua aspek kekuasaan yang mempengaruhi yaitu kekuasaan pisik (lahir), atau disebut juga kekuasan material yang berupa kekerasan, paksaan, dan kekuasaan idealis (batin) yang berupa nafsu psikis, ide-ide, dan kepercayaan-kepercayaan. Proses nasionalisme (persatuan) yang dikuasai oleh kekuasaan fisik akan tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersifat materialis. Sebaliknya proses nasionalisme (persatuan) yang dalam pertumbuhannya dikuasai oleh kekuasaan idealis maka akan tumbuh dan berkembang menjadi negara yang ideal yang jauh dari realitas bangsa dan negara. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia prinsip-prinsip nasionalisme itu tidak berat sebelah, namun justru merupakan suatu sintesa yang serasi dan harmonis baik hal-hal yang bersifat lahir maupun hal-hal yang bersifat batin. Prinsip tersebut adalah yang paling sesuai dengan hakikat manusia yang bersifat monopluralis yang terkandung dalam Pancasila.

            Di dalam perkembangan nasionalisme didunia terdapat berbagai macam teori antara lain Hans Kohn yang menyatakan bahwa Nasionalisme terbentuk ke persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah negara dan kewarganegaraan “. Bangsa tumbuh dan berkembang dari analisir-analisir akar-akar yang terbentuk melalui jalannya sejarah. Dalam masalah ini bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang memiliki adat-istiadat dan kebudayaan yang beraneka ragam serta wilayah negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu kepulauan. Oleh karena itu keadaan yang beraneka ragam itu bukanlah merupakan suatu perbedaan yang saling bertentangan namun perbedaan itu justru merupakan daya penarik kearah resultan sehingga seluruh keanekaragaman itu terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur yaitu persatuan dan kesatuan bangsa. Selain dari itu dalam kenyataan objektif pertumbuhan nasionalisme Indonesia telah dibentuk dalam perjalanan sejarah yang pokok yang berakar dalam adat-istiadat dan kebudayaan.

Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (Persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu :
a) Kesatuan sejarah; yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah.

b) Kesatuan nasib; yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajah dan kebahagiaan bersama.

c) Kesatuan kebudayaan; yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional.

d) Kesatuan asas kerohanian; yaitu adanya ide, cita-cita, dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.

            Berdasarkan prinsip-prinsip nasionalisme yang tersimpul dalam sila ketiga tersebut dapat disimpulkan bahwa nasionalisme (Persatuan Indonesia) pada masa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia memiliki peranan historis yaitu mampu mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Jadi “Persatuan Indonesia sebagai jiwa dan semangat perjuangan kemerdekaan RI.

D. Peran Persatuan Indonesia dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

            Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik Internasional melalui suatu proses sejarahnya sendiri yang tidak sama dengan bangsa lain. Dalam proses terbentuknya persatuan tersebut bangsa Indonesia menginginkan suatu bangsa yang benar-benar merdeka, mandiri, bebas menentukan nasibnya sendiri tidak tergantung pada bangsa lain. Menurutnya terwujudnya Persatuan Kebangsaan Indonesia itu berlangsung melalui tiga fase. Pertama Zaman Kebangsaan Sriwijaya, kedua Zaman Kebangsaan Majapahit, dan ketiga Zaman Kebangsaan Indonesia Merdeka (yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945). Kebangsaan Indonesia pertama dan kedua itu disebutnya sebagai nasionalisme lama, sedangkan fase ketiga disebutnya sebagai nasionalisme Indonesia Modern, yaitu suatu Nationale Staat atau Etat Nationale yaitu suatu negara Kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan.

            Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian “ Persatuan Indonesia “ adalah sebagai faktor kunci yaitu sebagai sumber semangat, motivasi, dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut “... Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur “.

            Cita-cita untuk mencapai Indonesia Merdeka dalam bentuk organisasi modern baik berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan ataupun sosialisme itu dipelopori oleh berdirinya Serikat Dagang Islam (1990), Budi Utomo (1908), kemudian Serikat Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Indiche Partij (1911), Perhimpunan Indonesia (1924), Partai Nasional Indonesia (1929), Partindo (1933) dan sebagainya. Integrasi pergerakan dalam mencapai cita-cita itu pertama kali tampak dalam bentuk federasi seluruh organisasi politik / organisasi masyarakat yang ada yaitu Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kemerdekaan Indonesia (1927).

              Kebulatan tekad untuk mewujudkan “ Persatuan Indonesia kemudian tercermin dalam ikrar “Sumpah Pemuda yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta yang berbunyi :

a. PERTAMA. Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah darah Satu Tanah Air Indonesia.

b. KEDUA. Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia.

c. KETIGA. Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.

Kalau kita lihat, Sumpah Pemuda yang mengatakan Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa Indonesia maka ada tiga aspek Persatuan Indonesia yaitu :
1. Aspek Satu Nusa : yaitu aspek wilayah, nusa berarti pulau, jadi wilayah yang dilambangkan untuk disatukan adalah wilayah pulau-pulau yang tadinya bernama Hindia Belanda yang saat itu dijajah oleh Belanda. Ini untuk pertama kali secara tegas para pejuang kemerdekaan meng-klaim wilayah yang akan dijadikan wilayah Indonesia merdeka.

2. Aspek Satu Bangsa : yaitu nama baru dari suku-suku bangsa yang berada di wilayah yang tadinya bernama Hindia Belanda yang tadinya dijajah oleh Belanda memproklamasikan satu nama baru sebagai Bangsa Indonesia. Ini adalah awal mula dari rasa nasionalisme sebagai kesatuan bangsa yang berada di wilayah Sabang sampai Merauke.

3. Aspek Satu Bahasa : yaitu agar wilayah dan bangsa baru yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa bisa berkomunikasi dengan baik maka dipakailah sarana bahasa Indonesia yang ditarik dari bahasa Melayu dengan pembaruan yang bernuansakan pergerakan ke arah Indonesia yang Merdaka. Untuk pertama kali para pejuang kemerdekaan memproklamasikan bahasa yang akan dipakai negara Indonesia merdeka yaitu bahasa Indonesia.

            Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 itulah pangkal tumpuan cita-cita menuju Indonesia merdeka. Memang diakui bahwa persatuan berkali-kali mengalami gangguan dan kerenggangan. Perjuangan kemerdekaan antara partai politik / organisasi masyarakat pada waktu itu dengan segala strategi dan aksinya baik yang kooperatif maupun non kooperatif terhadap pemerintahan Hindia Belanda mengalami pasang naik federasi maupun fusi dalam gabungan politik Indonesia (1939) dan fusi terakhir Majelis Rakyat Indonesia.

            Akhirnya arus besar perjuangan kemerdekaan Indonesia secara keseluruhan dengan berkat Ridlo Allah Yang Maha Kuasa berhasil mencapai puncaknya yaitu pada detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Perkembangan dan pertumbuhan “ Persatuan Indonesia “ yang berlangsung berabad-abad lamanya kemudian dapat membuahkan hasil yaitu suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Peran “ Persatuan Indonesia “ pada masa perjuangan kemerdekaan merupakan sumber pergerakan dan sumber cita-cita yang memiliki suatu dinamika yang luar biasa yang mampu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka.

No comments:

Post a Comment